Bupati Sekadau Serahkan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS TA 2023 Ke DPRD

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Bupati Sekadau Aron mengadiri Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Perubahan Proiritas dan Plaform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (21/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Aron menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu kondisi untuk dapat dilakukannya perubahan APBD adalah bahwa jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162, ditegaskan bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA kedalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya.

“kondisi perekonomian Kabupaten Sekadau pada smester II tahun berjalan sangat dipengaruhi perekonomian Indonesia,” jelas Aron.

“untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus meningkatkan kinerja pembangunan daerah, pelayanan publik dan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan, penurunan prevelensi stunting serta terus menggerakan aktifitas-aktifitas melalui even-even olahraga, kebudayaan serta penggerakan organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Sekadau,” sambungnya.

Aron menegaskan, penggerakan organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Sekadau tersebut untuk memanfaatkan setiap momen dalam rangka melibatkan para pelaku usaha mikro agar aktifitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung dan dapat menggerakkan ekonomi Kabupaten Sekadau secara keseluruhan.

Pada akhri rapat tersebut dilakukan penyerahan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Perubahan Proiritas dan Plaform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau Kepada Pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Amd/Wek/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi