Menyamakan Persepsi Pemda se-Kalbar Bidang Organisasi dalam Rapat Kordinasi Teknis Bidang Organisasi

Rapat Koordinasi Teknis Bidang Organisasi se-Kalimanatan Barat tahun ini digelar di Kabupaten Sekadau, yang baru saja resmi dibuka di aula Penanjung Island, Rabu (18/4/2018) Malam. Agenda tahunan ini digelar untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat terutama dibidang organisasi.

Ketua Panitia, Drs. Sapto Utomo, M,Si. mengatakan tujuan diadakannya Rapat Koordinasi Teknis ini adalah agar tercipta sinkronisasi kebijakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan aparatur, antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.“Agenda yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis adalah Penataan Kelembagaan perangkat daerah dan UPT pasca ditetapkannya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah, Pelayanan publik dan kerja perangkat daerah serta masalah lainnya yang relevan di bidang oraganisasi,” katanya dalam sambutan.

Sapto menambahkan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Organisasi se Kalimantan Barat ini diharapkan dapat menghasilkan Out Put, Terinventarisasinya berbagai permasalahan di bidang organisasi, Tersusunnya rekomendasi dan tindak lanjut terhadap solusi dari berbagai permasalahan di bidang organisasi, Terciptanya kesamaan persepsi antara Pemerintahan Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam menata Unit Pelaksana Teknis berdasarkan Pemendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Peserta yang mengikuti Rapat Koordinasi Teknis terdiri dari Asisten Administrasi Umum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian yang Membidangi Organisasi di lingkungan Pemerntah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat, berjumlah   98 orang.     

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan rakor kali ini mempunyai nilai yang sangat strategis. Menurutnya dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 akan membawa perubahan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

“Perubahan yang akan terjadi tersebut antara lain, berpindahnya beberapa urusan yang semula menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Begitu juga sebaliknya, beberapa urusan yang sebelumnya menjadi urusan Pemerintah Provinsi, beralih menjadi urusan Pemerintah Pusat,” katanya dalam sambutan pembukaan rakor.

Menurut Orang nomor satu di sekadau ini, perubahan yang terjadi ini hendaknya dapat kita sikapi secara arif dan bijaksana, dengan tetap menjaga hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, baik antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota maupun dengan Pemerintah Pusat.

Bupati Sekadau mengungkapkan saat ini kita memasuki Reformasi Birokrasi Gelombang II (2010-2014) dengan sasaran, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi 

“Untuk mewujudkan sasaran itu, maka ada 8 area perubahan yang akan dilaksanakan pada reformasi birokrasi gelombang II ini meliputi, Organisasi, Tatalaksana, Peraturan perundang-undangan, Sumber daya manusia aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, dan Pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur,” katanya. (madahsekadau/Gefar/Wido)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi