Musrenbang RKPD Sebagai Wadah Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Lebih Maju dan Sejahtera

Sekadau Hulu, Madah Sekadau – Dalam rangka menyusun rencana pembangunan Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau kembali melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kecamatan Sekadau Hulu Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Pertemuan Kantor Camat Sekadau Hulu, Selasa (30/1/2024).

Bupati Sekadau Aron dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau Sandae mengapresiasi kepada seluruh peserta Musrenbang yang telah berkenan hadir dalam mensukseskan pembangunan daerah pada Musrenbang di Kecamatan Sekadau Hulu.

“Pemerintah Daerah mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kecamatan Sekadau Hulu terhadap proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Sekadau,” ucap dia.

Lebih lanjut, Sandae menjelaskan penyusunan RKPD Tahun 2025 merupakan tahun ke 5 yang memasuki tahapan pemantapan proses perencanaan pelaksanaan pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengnah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

“Dalam rangka pembabngunan yang berkelanjutan untuk pencapaian visi misi yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah daerah tahun anggaran 2024 ini pembangunan akan dilaksanakan di Kecamatan Sekadau Hulu seperti pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasaran pendidikan, rumah adat, rehabilitasi pustu dan sarana prasarana puskesmas, pembangunan/peningkatan ruas jalan serta jembatan dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Pemerintah Daerah pada saat ini terus berupaya meningkatkan capaian kinerja daerah dengan penguatan infrasrtuktur dasar sebagai penunjang konektivitas serta mitigasi bencana yang di fokuskan pada peningkatan jalan dan jembatan sebagai penghubung menuju kawasan strategis lainnya,” pungkasnya.

Adapun tujuan Musrenbang di Kecamatan yaitu, untuk membahas dan menyepakati hasil musrenbang tingkat Desa yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan ditingkat Kecamatan dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan melalui sumber-sumber pembiayaan desa.

Serta melakukan klasifikasi atas masukan-masukan desa dan penyampaian informasi rencana kerja kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi perangkat daerah dan menghasilkan rencana pembangunan tahun 2025 yang akan diusulkan dan dibiayai melalui sumber pembiayaan baik dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, Dana Alokasi Khusus maupun APBN. (MadahSekadau/BJ/Amd/HT)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi