Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Sekadau Hulu Menutup Agenda Musrenbang Kabupaten Sekadau Tahun 2024

Sekadau Hulu, Madah Sekadau – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sekadau di Kecamatan Sekadau Hulu secara resmi digelar, kegiatan tersebut dipusatkan di gedung pertemuan umum Kecamatan Sekadau Hulu, Senin (20/2/2023).

Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang dimulai dengan pelaksanaan Musrenbang desa dan Kecamatan.

Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Sekadau Hulu ini merupakan agenda penutup Musrenbang Kecamatan Sekadau dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2024.

Pada Musrenbang kali ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sekadau Abdul Ghani, yang membacakan sambutan Bupati Sekadau menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan tersebut merupakan penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Sekadau tahun 2024 yang bermuara dari hasil Musrenbang desa yang nantinya akan dibahas pada pertemuan tingkat yang lebih tinggi didalam Musrenbang Kabupaten.

“Musrenbang diharapkan sebagai wadah agar terjadinya konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan berkelanjutan,” ujar Ghani.

“Perencanaan pembangunan yang tidak transparan dan akuntabel akan berdampak pada perencanaan yang dapat menghambat kepada kualitas pelayanan aparatur pemerintahan, maka disinilah hakekat dan makna penting pelakasanaan Musrenbang,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Sekadau Hulu Uden mengatakan bahwa musrenbang di Kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah dusun (Musdus), musyawarah desa serta musrenbang tingkat desa.

“Hari ini terjadwal di kecamatan Sekadau Hulu untuk sinkronisasi dan evaluasi program dalam rangka menyusun RKPD untuk tahun 2024,” ungkap Uden.

“Dari 15 desa yang ada di kecamatan Sekadau Hulu yang sudah menginput ke sistem SIPD kemarin, rata-rata tiap desa mengusulkan 10 prioritas usulan, hasil dari musdus, musyawarah desa serta musrenbang tingkat desa dengan harapan didalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini dapat terealisasi,” pungkasnya. (Madah Sekadau/YD/Sal/AK).

Bagikan :
error: Konten di Proteksi