Pemkab Sekadau melakukan sidak produk makanan di pasar modern

Sekadau Hilir – Madah Sekadau, Pemerintah Kabupaten Sekadau dibantu aparat kepolisian setempat, Selasa (5/6/2018) melakukan sidak di sejumlah minimarket di  Kabupaten Sekadau. Sidak ini dilakukan dalam upaya untuk menekan peredaran makanan tidak layak konsumsi di sejumlah titik pada beberapa minimarket di Kabupaten Sekadau.

Dalam sidak kali ini tim gabungan tidak menemukan makanan yang sudah kadaluarsa dari semua produk-produk yang di jual pada minimarket, hanya ditemukan produk makanan yang akan mendekati tanggal kadaluarsanya saja.

“Tujuan kita dalam sidak kali ini yaitu untuk menjamin bahwa produk-produk yang dijual itu aman untuk di konsumsi oleh konsumen.” Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Sabas.

“Untuk masalah harga diperkirakan kali ini tidak ada mengalami lonjakan, dan masih seperti harga-harga yang normal.” Tambahnya.

Dalam wawancaranya juga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau memberi himbauan kepada masyarakat yang akan menggunakan produk makanan, agar lebih teliti dalam memilih produk makanan yang akan dibeli.

“Kepada masyarakat atau konsumen khususnya yang akan berbelanja di pasar modern, dalam memilih makanan yang pertama harus terlebih dahulu melihat expired atau tanggal kadaluarsanya, disarankan memilih produk dalam masa tiga bulan sebelum tanggal kadaluarsanya produk tersebut.”  Jelasnya.

Selain di pasar modern, diwaktu yang sama tim gabungan juga melakukan sidak di pasar tradisional untuk mengecek produk makanan dan minuman yang kadaluarsa pada toko-toko tradisional di Kecamatan Sekadau Hilir.  (Madahsekadau/Bujang/Achmad/Halim)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi