Pemkab Sekadau sidak pasar tradisonal Flamboyan temukan makanan tak layak konsumsi

Sekadau Hilir- Madah Sekadau, Tim gabungan Pemkab Sekadau melakukan sidak dalam rangka bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1439 H di pasar tradisional Flamboyan,  Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau Kalimantan Barat, Selasa (5/6/2018). Tim menemukan beberapa toko yang menjual makanan yang tak layak konsumsi.

Tim gabungan menemukan beberapa makanan tak layak konsumsi di beberapa warung tradisional di Jalan Kapuas. Mulai dari makanan kaleng yang rusak, makanan kaleng kadaluarsa, roti yang sudah berjamur hingga mie instan kadaluarsa.

 Warung yang menjual makanan tak layak konsumsi diperingatkan dan didata agar makanan tersebut segera ditukar ke agennya atau dimusnahkan. Dalam sidak kali ini tidak ditemukan makanan ilegal dari Malaysia, dikarenakan adanya operasi rutin pemantunan makanan ilegal.

“Untuk minuman dan makanan ilegal dari Malaysia, kami telah melakukan operasi rutin tiap tiga bulan sehingga peredarannya dapat dikendalikan,” Jelas Perwakinal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Sakijo.

Sidak tim gabungan ini dilakukan untuk melihat stok bahan makanan pokok, serta memantau kenaikan harga pada bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1439 H. Mayarakat diminta waspada dan lebih teliti lagi dalam membeli makanan di warung atau pasar tradisional.

Tim gabungan Pemkab Sekadau terdiri dari Staf Ahli Bupati  Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo,  Sat Pol PP, Bag. Pembangunan, Bag. Perekonomian, Bagian Hukum, Polres Sekadau dan Kecamatan Sekadau Hilir. (madahsekadau/Halim/Achmad)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi