Wabup Sekadau Buka Kegiatan Sosialisasi Pepres No.16 Tahun 2018

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan sosialisasi peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilaksanakan di ruang serba guna Kantor Bupati Sekadau, Jl. Merdeka Timur Km.9 Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau Senin (26/11). Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dan dihadiri oleh Kepala SKPD, Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kab. Sekadau, serta instansi vertikal.

Pengadaan barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional terkait peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional serta daerah. Untuk Itu, dengan ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 maka Perpres nomor 54 Tahun 2010 beserta ke-4 perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Bagian Administrasi Pembangunan dan Pengadaan/Jasa Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau melakukan sosialisasi Perpres No 16 tahun 2018 tersebut.

Aloysius mengatakan bahwa Perpres No.16 tahun 2018 tersebut merupakan peraturan yang baru disahkan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada instansi-instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

“Perpres No. 16 tahun 2018 ini adalah yang terbaru, yang baru disahkan pada september lalu, sehingga perlu juga disosialisasikan ke daerah kita ini. Karena ini adalah peraturan baru, jadi harus ada pemantapan, dari pelaksanaannya bagaimana, tekhnisnya seperti apa, serta aturan hukumnya bagaimana. Jadi semuanya nanti harus dapat diperjelas,” Kata Aloysius.

“kalau kita melihat dari pada inti dari Perpres ini memang harus ada keterbukaan informasi publik, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan barang dan jasa ini memang harus disampaikan kepada masyarakat. Harapan saya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para pemegang kebijakan dan pengadaan barang/jasa ini bisa bekerja secara maksimal serta rambu-rambu aturannya harus jelas,” Pungkasnya.

Sosialsiasi Perpres no 16 tahun 2018 ini, dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 26 November hingga 27 November 2018 diikuti oleh perwakilan dari SKPD dilingkungan Kabupaten Sekadau. (Madah Sekadau/Yandi/Halim)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi