98 Orang ASN Pemkab Sekadau Yang Akan Pensiun Tahun 2025 Ikuti Pembekalan

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan pembekalan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna tugas di lingkungan Pemkab Sekadau, bertempat di ruang Serba Guna kantor Bupati Sekadau, Rabu (24/4/2024).

Kegiatan ini dilakasanakan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui BKPSDM Kabupaten Sekadau bersama pihak PT. Bank Kalbar cabang Sekadau.

Kegiatan ini sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Sekadau Heronimus. Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau Radius dan Pimpinan Bank Kalbar cabang Sekadau Turhamun.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau Radius mengatakan bahwa kegiatan pembekalan pensiunan ini berdasarkan surat dari PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Sekadau Nomor : KC.SKD-DANA/SRT-88/2024 tanggal 2 April 2024 yang ditujukan kepada BKPSDM Kab.Sekadau perihal permohonan pembekalan dan enrollment bagi ASN yang akan memasuki batas usia pensiun tahun 2025.

“Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pensiunan dan ASN yang akan memasuki batas usia pensiun serta para ahli waris dari PNS yang telah meninggal dunia tentang hak dan kewajiban yang diperoleh dan dilaksanakan pada saat memasuki masa pensiun,”Ujar Radius.

“Kami laporkan bahwa Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sekadau yang akan memasuki batas usia pensiun tahun 2025 berjumlah 98 orang serta PNS yang meninggal dunia tahun 2024 ini berjumlah 5 orang, data sampai bulan Februari 2024,”Ucapnya.

“Sehingga jumlah keseluruhan peserta yang kami undang untuk mengikuti acara ini berjumlah 103 orang, selain PNS yang memasuki masa pensiun tahun 2025, kami juga mengundang para ahli waris dari PNS yang meninggal dunia untuk mengikuti pembekalan ini,” Tandasnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Sekadau Heronimus mengatakan bahwa Pemkab Sekadau sangat mendukung kegiatan pembekalan dan enrollment (perekaman) bagi para ASN yang memasuki batas usia pensiun dan juga kepada para ahli waris dari para ASN yang meninggal dunia.

“Karena dengan adanya kegiatan ini merupakan bekal bagi para Aparatur Sipil Negara yang akan memasuki batas usia pensiun serta para ahli waris ASN yang telah meninggal dunia tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban setelah memasuki masa pensiun,”Ungkap Hironimus.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sangat mengharapkan sekali kepada para peserta sosialisasi pembekalan dan enrollment ini untuk mengikuti setiap rangkaian kegiatan ini dengan saksama, supaya setelah mengikuti kegiatan ini bapak ibu mendapatkan pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban dan pembekalan yang disampaikan oleh PT. Bank Kalbar cabang Sekadau,”Pungkasnya. (Madah Sekadau/Yd/Ht)

 

 

 

Bagikan :
error: Konten di Proteksi