Bawaslu Sekadau gelar Rakor Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Bersama Instansi Terkait dan Partai Politik Pada Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (5/12/2023).

Hadir pada rakor tersebut, Ketua KPU Sekadau, Kapolres Sekadau, Kajari Sekadau, Kesbangpol Sekadau, Kominfo Sekadau, Pol PP Sekadau, Danramil Sekadau serta para perwakilan partai di Kabupaten Sekadau.

Pada kesempatan tersebut Ketua bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye telah dimulai pada 28 November 2023 kemarin hingga pada 10 Februari 2024.

“Kampanye tersebut dapat dilakukan oleh peserta Pemilu dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran alat peraga kampanye,” jelas dia.

“Dalam rakor ini, diminta kepada para peserta Pemilu agar kita dapat menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye Pemilu ini agar potensi pelanggaran dapat teratasi,” tuturnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan pelaksanaan metode kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas maupun dilakukan dengan pertemuan tatap muka.

“untuk metode kampanye berdasarkan Pasal 29 Ayat (4) PKPU No.15 Tahun 2023 yaitu, Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi serta petugas kampanye pemilu,” sebut dia.

“sedangkan kampanye yang dilakukan dengan pertemuan tatap muka berdasarkan Pasal 29 Ayat (4) PKPU No.15 Tahun 2023 Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi serta petugas kampanye pemilu,” ucapnya.

Untuk diketahui, kampanye di media online, media cetak dan televisi dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, yakni selama 21 hari. (MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi