Bupati Sekadau Buka Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Tahun 2020

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (16/1). Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus yang pada hal ini juga bertindak sebagai narasumber.

Pelaksanaan kegiatan ini terkait dengan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor : B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang himbauan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa atau dana desa.

Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam bidang managemen Pemerintahan Desa tahun 2020 merupakan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan di Desa, sebagaimana telah diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan di Desa.

“Dalam mewujudkan Undang-Undang Desa serta amanat Pemerintah Pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau setiap tahun terus menerus berupaya untuk membina desa dan perangkat desa melalui pelatihan, bimbingan teknis, kaji terap ke daerah yang maju,” kata Rupinus.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta kegiatan ini untuk mengikuti kegiatan dengan benar dan bersungguh-sungguh, agar dalam pelaksanaan tatakelola Pemerintahan Desa dapat berjalan baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa,” tambahnya.

Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa tersebut diisi dengan narasuber oleh Bupati Sekadau dengan materi kebijakan manajemen Pemerintahan Desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau dengan materi tugas dan fungsi Kepala Desa, Kasat Reskrim Polres Sekadau dengan materi pencegahan dan pendidikan tindak pidana korupsi, serta Kepala Bagian Hukum dengan materi dasar hukum Pemerintahan Desa.

Tujuan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah mengingat Kepala Desa memiliki kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Kepala Desa harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan sumber daya manusia yang memadai dan juga dijadikan panutan oleh masyarakat di Desa tersebut. (MadahSekadau/Amd/Edo/Melky)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi