KPK Lakukan Observasi di Sekadau Untuk Jadi Kabupaten Percontohan Anti Korupsi

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi di Kabupaten Sekadau untuk menjadi percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Selasa (5/3/2024).

Ketua Tim Observasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Nurtjahyadi, mengatakan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi merupakan lanjutan dari program Desa Anti Korupsi. Dikatakannya, pada tahun 2024 ini sebagai pilot project program itu nantinya akan dipilih 2 Kabupaten dan 2 Kota Anti Korupsi.

“Saat ini, tim kami sedang melakukan observasi di empat provinsi dengan mendatangi delapan kabupaten dan empat kota antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Bali, dan Jawa Tengah,” ucapnya.

Nurtjahyadi menyebut, program Kabupaten dan Kota Anti Korupsi hampir sama dengan program pembentukan Desa Anti Korupsi. Untuk itu, ia harap seluruh Kabupaten dan Kota dapat belajar ke Kabupaten dan Kota Anti Korupsi.

“Contohnya, untuk Desa Mungguk yang kini mewakili Provinsi Kalbar sebagai Desa Anti Korupsi, maka seluruh desa yang ada di Kalbar ini wajib belajar ke Desa Mungguk,” sebut dia.

“Tahun ini di mana setiap kabupaten dan kota diwajibkan punya satu desa anti korupsi. Jadi, nanti gak usah jauh-jauh dari ke kota ke Mungguk, tapi setiap kabupaten punya desa anti korupsi,” sambungnya.

Begitu juga dengan kabupaten dan kota anti korupsi. Nantinya jika terpilih, kabupaten dan kota dari wilayah lain dapat belajar ke kabupaten dan kota yang terpilih sebagai kabupaten dan kota anti korupsi.

“Mudah-mudahan Kabupaten Sekadau bisa terpilih, karena ada delapan Kabupaten dan yang dipilih hanya dua. Kalau terpilih, maka Kabupaten lain dapat belajar ke Sekadau dan kalau kota Pontianakk yang terpilih, maka Kabupaten dan Kota yang ada harus belajar ke Pontianak,” pungkasnya.

Adapun indikator-indikator dalam penilaian antara lain pertama tata kelola pemerintahan daerah dengan satu indikator, kedua peningkatan kualitas pengawasan dengan 6 indikator, ketiga terdapat peningkatan kualitas pelayanan publik dengan 4 indikator penilaian, keempat peningkatan budaya kerjaan anti korupsi dengan 4 indikator, kelima peningkatan peran serta masyarakat dengan 2 indikator, serta keenam adanya kearifan lokal dengan 2 indikator. (MadahSekadau/Amd/Edo/HT)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi