Pemkab Sekadau dan KPU Lakukan Tanda Tangan Adendum NPHD

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau, menandatangani Adendum Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2024.

Tanda tangan adendum NPHD ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Selasa (21/11/2023).

Dalam adendum tersebut, Pemkab Sekadau melakukan penambahan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.

Sebelumnya pada tanggal 12 september 2023, telah ditandatangani NPHD dengan KPU Sekadau sebesar 500 juta, sehingga total anggaran menjadi Rp. 5,1 miliar.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron mengatakan adendum ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut SE Mendagri nomor 900.1.9.1 /5252/sj tanggal 29 september 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wali Kota tahun 2024.

“Tanda tangan NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dalam mendukung dan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Aron.

Selanjutnya, Aron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjaga kelancaran penyelenggaraan Pilkada. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada yang bersih, berintegritas, dan berkualitas.

“Marilah kita menjaga kondisi penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2024 senantiasa dalam keadaan sejuk, aman, dan nyaman tanpa adanya tindakan yang merugikan serta mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sekadau,” Pungkasnya.(MadahSekadau/Sal/AK).

Bagikan :
error: Konten di Proteksi