Pemkab Sekadau Gelar Rapat Penjelasan Percepatan Penyelesaian Pembaruan HGB diatas HPL

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau, menggelar rapat penjelasan percepatan penyelesaian pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pakai Lahan (HPL), di Aula serba guna kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (01/02/2024).

Pembaruan HGB diatas HPL tersebut, telah disetujui melalui surat keputusan Bupati Sekadau Nomor : 028/228/BPKAD/2023 tentang persetujuan pembaruan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Sekadau di Komplek Terminal dan Pertokoan Lawang Kuari Sekadau.

Adapun pembaruan HGB diatas HPL tersebut, terdiri dari dari tiga induk HGB yaitu 158, 159 dan 160 yang kemudian terpecah menjadi 96 HGB.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa mengatakan bahwa hari ini akan kami serahkan berkas kelengkapan dokumen pembaruan HGB kepada BPN Sekadau, dengan pertimbangan aset pemerintah daerah untuk dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dengan syarat kewajiban pemegang HGB diatas HPL memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya minta kepada bapak/ibu pemegang HGB ini benar-benar memahami apa itu HGB, baik hak maupun kewajibannya. Jika ada kendala mengenai HGB ini silahkan koordinasi kepada Pemerintah Daerah maupun BPN, nanti akan kita bantu selesaikan masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Ucapnya.

Selanjutnya, Mohammad Isa juga berharap sertipikat HGB yang bapak/ibu miliki ini harus jelas asal usulnya, jangan sampai menimbulkan kerugian daerah.

“Harapannya bapak/ibu dapat mengelola dan menggunakan HGB ini dengan baik, sehingga dapat membangun Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,”Pungkasnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan kelengkapan Dokumen pembaruan HGB dari Pemkab Sekadau kepada BPN Sekadau.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Sekadau Hironimus, Kepala BPN Sekadau Kainda, Kepala BPRPD Kab Sekadau Iwan Karantika, Kepala Baperida Kab Sekadau Teresia Lili, Kadis Perkimtan Kab. Sekadau Ahmad Urabi, Kabag Hukum Setda Kab. Sekadau Zulfiakli, Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto, serta Bapak/Ibu penerima HGB. (MadahSekadau/Sal/HT).

Bagikan :
error: Konten di Proteksi