Satpol PP Bongkar Tiga Papan Reklame Bermasalah di Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Handayani pimpin pelaksanaan penertiban terhadap tiga papan reklame bermasalah diwilayah kota Sekadau, Rabu (12/07/2023).

Satpol PP melibatkan pihak BPBD, Perumda Sirin Meragun, PLN, PT Telkom, Dinas PUPR, BPRPD dan Dinas Lingkungan Hidup. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk mendukung kelancaran pembongkaran satu unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit alat berat milik Perumda Sirin Meragun diturunkan.

Pembongkaran dilakukan karena sudah lama tidak digunakan dan dirawat oleh pengelola, berada pada lokasi yang sudah tidak sesuai dan berpotensi membahayakan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Tiga papan reklame tersebut berada didepan Hotel Borneo, halaman kantor Mall Pelayanan Publik, dan di lingkungan lapangan sepak bola EJ Lantu.

Handayani yang turun langsung kelapangan menyebutkan bahwa kegiatan ini berdasarkan Surat Tugas Bupati Sekadau Nomor 331.1/731/SATPOLPP-C perihal Pengamanan dan Pembongkaran Terhadap Bangunan Bukan Gedung (Bangunan Reklame) yang Tidak Jelas Kepemilikan, Habis Masa Tayang dan kondisi yang sudah tidak layak serta membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan dikawasan Kecamatan Sekadau Hilir.

Pembongkaran berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan tim gabungan berhasil menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah.  Keseluruhan material papan reklame hasil pembongkaran selanjutnya dibawa truk sampah Dinas Lingkungan Hidup ke tempat pembuangan sampah akhir. (Madah Sekadau/AS/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi