Wabup Sekadau Buka Sosialisasi Satgas Saber Pungli Tingkat Sekolah se-Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau-Wakil Bupati Sekadau, Subandrio membuka sosialisasi satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar  (Saber Pungli) Provinsi Kalimantan Barat kepada kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA se-Kabupaten Sekadau di ruang serba guna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (7/09/2023).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala Sekolah SD, SMP, SMA  tentang aturan-aturan di dalam mengelola keuangan negara pada bidang pendidikan.

Pungli merupakan suatu tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan kepada peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menyampaikan terimakasih yang sebesar-besar nya Kepada Satgas Saber Pungli karena telah menetapkan Kabupaten Sekadau sebagai lokasi sosialisasi Saber Pungli.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya sudah menetapkan Kabupaten Sekadau sebagai lokasi sosialisasi saber pungli  Provinsi  Kalimantan Barat, karena tidak semua 14 Kabupaten/Kota mendapatkan sosialisasi dari Provinsi,” ujar Subandrio.

Subandrio menambahkan bahwa Provinsi Kalbar saat ini sedang giat-giatnya, untuk menumpas pungli ini, oleh karena itu harus memiliki pemahaman yang baik, harus memiliki integritas , kewaspadaan yang tinggi serta bekerja dengan hati – hati sesuai peraturan perundang – undangan yang ada.

“Kita buat contoh, Kepala Sekolah membuat kebijakan misalnya meminta 250 ribu permurid untuk mengecor halaman dikarenakan tidak ada dana, niat sebenarnya baik tetapi secara aturan ini salah,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, saya berharap bapak-ibu kepala sekolah SD, SMP, SMA lebih memahami tentang pengelolaan keuangan negara dan peraturan- peraturan  yang ada,”  tutupnya.

Adapun sesuai penjelasan dari narasumber bahwa, hukuman pidana bagi pelaku pungli yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, Khususnya Pasal 12E terancam hukuman Penjara minimal  4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. (MadahSekadau/Rizqy/Surya/AK)

 

Bagikan :
error: Konten di Proteksi